nasabah Bank Syariah Mandiri dapat tetap mengakses layanan perbankan sambil bekerja dari rumah dan menjaga anak-anaknya
SKK Migas menerapkan kebijakan social distancing (jaga jarak) dan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk semua pekerja tanpa terkecuali
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Pasalnya, jika pertimbangannya adalah dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19), maka masyarakat perkotaan merupakan kelompok yang paling terimbas, sebab harus bekerja dari rumah, hingga aktivitas ekonominya terhenti.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.
Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan akan melakukan sistem bekerja dari rumah selama tiga hari. Terhitung Sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Merebaknya virus COVID-19 mendorong adanya aturan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Adaptasi terhadap cara kerja baru dan hambatan yang mungkin didapatkan selama bekerja dari rumah, memberikan tekanan tambahan bagi para karyawan.